Jakarta: Kubu terdakwa Baiquni Wibowo memegang teguh pernyataan ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri Hery Priyanto dalam persidangan. Dia menjelaskan bahwa abnormal shutdown CCTV di sekitaran Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan bisa terjadi karena sistem.
"Abnormal shutdown bisa terjadi karena sistem, belum tentu karena manusia. Ahli tidak dapat memastikan karena apa atau siapa," kata Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
Junaidi mengatakan keterangan Hery menguatkan penyebab CCTV mati tidak normal itu bukan karena ulah manusia. Apalagi, abnormal shutdown tidak bisa memastikan isi DVR CCTV di sekitaran rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu rusak.
"Ahli Hery tidak bisa memastikan bahwa DVR rusak karena abnormal shutdown, karena belum tentu hard disk menjadi tidak terbaca atau unlocated space akibat dari abnormal shutdown," ujar Junaidi.
Junaidi meyakini keterangan ahli menjelaskan bahwa tidak ada upaya mematikan paksa CCTV yang ditudingkan kepada kliennya. Apalagi, lanjutnya, tidak ada tanda pemaksaan dalam catatan sistem kamera pengawas itu saat Baiquni menyalin isinya.
Selain Hery, ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya juga dinilai menguatkan klaim tak bersalah kubu Baiquni. Karena, Adi menjelaskan bahwa tidak korelasi antara file salinan dengan isi DVR CCTV.
"File dalam hard disk adalah file copy, yaitu file yang baru dibentuk tanggal 12 Juli 2022, tidak sama dengan file isi DVR CCTV, hal ini diketahui dari tanggal dibentuk file tersebut. Ahli Adi Setya tidak dapat memastikan file copy itu berasal dari copy-an isi DVR yang mana," ucap Junaidi.
Baiquni merupakan salah satu polisi yang didakwa melakukan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa
Baiquni Wibowo memegang teguh pernyataan ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri Hery Priyanto dalam persidangan. Dia menjelaskan bahwa abnormal
shutdown CCTV di sekitaran Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan bisa terjadi karena sistem.
"Abnormal
shutdown bisa terjadi karena sistem, belum tentu karena manusia. Ahli tidak dapat memastikan karena apa atau siapa," kata Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
Junaidi mengatakan keterangan Hery menguatkan penyebab CCTV mati tidak normal itu bukan karena ulah manusia. Apalagi, abnormal
shutdown tidak bisa memastikan isi DVR CCTV di sekitaran rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo itu rusak.
"Ahli Hery tidak bisa memastikan bahwa DVR rusak karena abnormal
shutdown, karena belum tentu
hard disk menjadi tidak terbaca atau
unlocated space akibat dari abnormal
shutdown," ujar Junaidi.
Junaidi meyakini keterangan ahli menjelaskan bahwa tidak ada upaya mematikan paksa CCTV yang ditudingkan kepada kliennya. Apalagi, lanjutnya, tidak ada tanda pemaksaan dalam catatan sistem kamera pengawas itu saat Baiquni menyalin isinya.
Selain Hery, ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya juga dinilai menguatkan klaim tak bersalah kubu Baiquni. Karena, Adi menjelaskan bahwa tidak korelasi antara
file salinan dengan isi DVR CCTV.
"File dalam hard disk adalah
file copy, yaitu
file yang baru dibentuk tanggal 12 Juli 2022, tidak sama dengan
file isi DVR CCTV, hal ini diketahui dari tanggal dibentuk
file tersebut. Ahli Adi Setya tidak dapat memastikan
file copy itu berasal dari
copy-an isi DVR yang mana," ucap Junaidi.
Baiquni merupakan salah satu polisi yang didakwa melakukan kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)