Jakarta: Mabes Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Korps Bhayangkara.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo menggugat Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Kamis, 29 Desember 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan dilayangkan karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi pada 26 September 2022. Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya. Khususnya di institusi Polri.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mabes
Polri siap menghadapi gugatan
Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J itu menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Korps Bhayangkara.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo menggugat Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Kamis, 29 Desember 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan dilayangkan karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi pada 26 September 2022. Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya. Khususnya di institusi Polri.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)