Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Berdampak Besar, Pemohon Uji Materiil UU Pengadilan HAM Diminta Perkuat Argumen

Theofilus Ifan Sucipto • 26 September 2022 17:45
Jakarta: Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon uji materiil Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memperkuat argumentasi pengujian. Sebab, permohonan belum dilengkapi data-data penguat.
 
“Kalau ini dikabulkan akan mengubah paradigma hukum nasional. Tolong permohonan ini bagaimana bisa memberi keyakinan kepada hakim bahwa ide ini perlu ditransformasi menjadi bagian dari hukum Indonesia,” kata Saldi dalam sidang pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2022.
 
Saldi meminta pemohon dan kuasa hukum pemohon menyadari besarnya dampak permohonan. Sehingga data, teori, dan argumen yang disodorkan harus jelas.

“Hal-hal yang mendukung perlu dibangun argumentasinya secara kuat. Kalau mau menerobos sesuatu yang besar tapi sisi pendukung lemah, itu agak berat,” tegas dia.
 
Saldi mencontohkan belum ada penjelasan kerugian konstitusional para pemohon. Termasuk, rujukan kerugian dalam konstitusi.
 
“Apakah cukup pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 saja sebagai dasar? Atau memang ada hak-hak konstitusional lain yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 5? Itu belum terelaborasi,” ujar dia.
 
Saldi menyebut poin perbaikan lainnya terkait teori pengadilan HAM dalam negeri untuk mengadili kasus pelanggaran HAM di luar negeri. Pemohon juga bisa memberi contoh nyata negara-negara lain yang menerapkan kebijakan tersebut.
 
“Harus ada bangunan teoritis yang bisa menjelaskan itu. Jadi tidak boleh sesuatu melompat begitu saja,” ucap dia.
 
Saldi menuturkan para pemohon juga tidak menjelaskan konsekuensi bagi negara bila permohonan dikabulkan. Argumen itu dinilai penting sebagai bahan analisis hakim konstitusi.
 
“Berikutnya, bagaimana meletakkan ini dalam bingkai kekuasaan kehakiman kita? Kami yang ada di sini pengetahuannya tidak selengkap pemohon. Tugas saudara meyakinkan hakim dengan menjelaskan secara baik,” tutur dia.
 

Baca juga: Mantan Jaksa Agung hingga AJI Ajukan Uji Materiil UU Pengadilan HAM


 
Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberi saran perbaikan secara teknis. Pemohon menyampaikan permohonan dengan format lama dan mencantumkan pendahuluan.
 
“Cukup identitas, diuraikan kewenangan mahkamah, legal standing, posita, dan petitum. Tidak perlu ada pendahuluan,” kata dia.
 
Enny menginstruksikan permohonan disusun secara proporsional. Sebab, isi posita sangat pendek ketimbang isi pendahuluan yang sejatinya tidak diperlukan lagi.
 
“Kemudian penting sekali diuraikan kewenangan mahkamah mulai dari undang-undang pasal berapa, undang-undang kekuasan kehakiman, dan seterusnya,” ucap dia.
 
Perbaikan lainnya terkait posisi pemohon dan kuasa hukum pemohon. Nama-nama pemohon diminta diletakkan lebih dulu dari nama-nama kuasa hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan