Jakarta: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dibatalkan. Pemerintah memutuskan proses hukum tetap berlanjut.
"Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum." kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Selasa, 22 November 2022.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan pembatalan SP3 merupakan keputusan bersama. Yakni Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kemenkop UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kejaksaan Agung, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Semua sepakat, tak perlu pra peradilan, cukup dengan gelar perkara khusus. SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," ungkap dia.
Dia mengaku heran dengan keputusan Polres Kota Bogor yang mengeluarkan SP3 kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM. Alasan pengeluaran SP3 dinilai tak bisa diterima.
"Masak mempekosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura," ujar dia.
Jakarta: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus
pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (
Kemenkop UKM) dibatalkan. Pemerintah memutuskan proses hukum tetap berlanjut.
"Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum." kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD saat dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Selasa, 22 November 2022.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan pembatalan SP3 merupakan keputusan bersama. Yakni Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kemenkop UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kejaksaan Agung, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Semua sepakat, tak perlu pra peradilan, cukup dengan gelar perkara khusus. SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," ungkap dia.
Dia mengaku heran dengan keputusan Polres Kota Bogor yang mengeluarkan SP3 kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM. Alasan pengeluaran SP3 dinilai tak bisa diterima.
"Masak mempekosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)