Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD geram dengan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dia menegaskan tak semua kasus bisa dihentikan dengan penerapan restorative justice.
"Harus diingat, penyelesaian dengann restorative justice (RJ) tak bisa diberlakukan untuk kejahatan serius," kata Mahfud saat dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Selasa, 22 November 2022.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan RJ hanya untuk delik aduan dan perkara ringan lain. Sedangkan perkara korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan serius lainnya tak bisa diterapkan RJ.
"Kalau semua kejahatan bisa pakai RJ maka bisa kacau negara ini. Pahami," ungkap dia.
Dia menegaskan kasus pemerkosaan biadab tak bisa dihentikan dengan alasan pencabutan laporan. Apalagi, kasus tersebut sudah memiliki alat bukti cukup.
Dia menjelaskan pencabutan laporan hanya berlaku pada kasus yang bersifat pengaduan. Bukan, pada kasus yang bersifat laporan.
"Harus dipahami ya laporan dan pengaduan itu beda," ujar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD geram dengan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dia menegaskan tak semua kasus bisa dihentikan dengan penerapan
restorative justice.
"Harus diingat, penyelesaian dengann
restorative justice (RJ) tak bisa diberlakukan untuk kejahatan serius," kata Mahfud saat dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Selasa, 22 November 2022.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan RJ hanya untuk delik aduan dan perkara ringan lain. Sedangkan perkara korupsi,
pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan serius lainnya tak bisa diterapkan RJ.
"Kalau semua kejahatan bisa pakai RJ maka bisa kacau negara ini. Pahami," ungkap dia.
Dia menegaskan kasus pemerkosaan biadab tak bisa dihentikan dengan alasan pencabutan laporan. Apalagi, kasus tersebut sudah memiliki alat bukti cukup.
Dia menjelaskan pencabutan laporan hanya berlaku pada kasus yang bersifat pengaduan. Bukan, pada kasus yang bersifat laporan.
"Harus dipahami ya laporan dan pengaduan itu beda," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)