Jakarta: Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengedepankan restorative justice dalam sejumlah kasus didukung. Penyelesaian kasus tanpa proses hukum itu dinilai membantu negara.
"Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut dampak maksimal itu juga dirasakan para korban. Upaya tersebut dinilai bisa memaksimalkan pemulihan kerugian korban terhadap kasus yang dihadapi.
"Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang," ungkap legislator asal Tanjung Priok, Jakarta, itu.
Dia menyampaikan upaya restorative justice bahkan diinisiasi para pihak yang terlibat. Korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena restorative justice dirasa menjadi jalan penyelesaian yang adil.
“Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan. Dia mengungkapkan terdapat ribuan perkara di Indonesia yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice hingga saat ini.
Jakarta: Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengedepankan
restorative justice dalam sejumlah kasus didukung. Penyelesaian kasus tanpa proses
hukum itu dinilai membantu negara.
"Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (
restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi III
DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut dampak maksimal itu juga dirasakan para korban. Upaya tersebut dinilai bisa memaksimalkan pemulihan kerugian korban terhadap kasus yang dihadapi.
"Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang," ungkap legislator asal Tanjung Priok, Jakarta, itu.
Dia menyampaikan upaya
restorative justice bahkan diinisiasi para pihak yang terlibat. Korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena
restorative justice dirasa menjadi jalan penyelesaian yang adil.
“Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan
restorative justice,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan. Dia mengungkapkan terdapat ribuan perkara di Indonesia yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)