Jakarta: Polri membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp227,49 miliar. Rasuah itu dilakukan dengan pemalsuan kuitansi dan belanja fiktif.
"Dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota/kuitansi penggunaan anggaran, serta adanya kegiatan dan belanja fiktif," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirReskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Romylus Tamtelahitu, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
Romylus menuturkan kronologi perkara, pada 2019, 2020 dan 2021 KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat dan Dispora Provinsi Papua Barat. Dengan rincian TA 2019 sebesar Rp60 miliar bersumber dari BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2019.
Kemudian, TA 2020 sebesar Rp99.995.122.000 bersumber dari BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2020. Lalu, TA 2021 sebesar Rp67,5 miliar bersumber dari Dispora Provinsu Papua Barat TA 2021.
Sehingga, kata Romylus, total keseluruhan dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Papua Barat kepada KONI Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000. Penyidik Polda Papua menaksir kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyelidikan.
"Berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp20.704.874.491," ujarnya.
Kasus telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Namun, Polda Papua Barat belum menetapkan tersangka.
Penyidik DitReskrimsus Polda Papua Barat masih mendalami dengan memeriksa saksi dan ahli. Hal itu guna mencari orang yang patut bertanggung jawab dalam rasuah ini.
"Telah diperiksa saksi atas nama Elson Imbiri, Bendahara Hibah T.A 2019 dan T.A 2020," ungkap Romylus.
Selain itu, penyidik juga tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah mendapatkan minimal dua alat bukti barulah penyidik menetapkan tersangka.
"Lalu, pelacakan aset dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," ucap Romylus.
Saat ini, Polda Papua Barat telah menyita 11 barang bukti. Antara lain proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019, Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 Februari 2020. Kemudian, satu bundel dokumen pencairan tahap 1 sebesar Rp40 miliar, satu bundel dokumen pencairan tahap 2 sebesar Rp37,7 miliar.
Selanjutnya, satu bundel dokumen pencairan tahap 3 sebesar Rp22,2 miliar, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2019, 25 buah laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2019. Ada pula DPA dan DPPA Tahun 2020, dokumen pencairan Tahun 2020, 23 buah buku LPJ tahun 2020, dan 26 buah buku LPJ tahun 2021.
Kasus ini diselidiki berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/307/XII/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 12 Desember 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/29.a/XII/Res.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 13 Desember 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/20/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2022.
Jakarta: Polri membongkar kasus
dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp227,49 miliar. Rasuah itu dilakukan dengan pemalsuan kuitansi dan belanja fiktif.
"Dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota/kuitansi penggunaan anggaran, serta adanya kegiatan dan belanja fiktif," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirReskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Romylus Tamtelahitu, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
Romylus menuturkan kronologi perkara, pada 2019, 2020 dan 2021 KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat dan Dispora Provinsi Papua Barat. Dengan rincian TA 2019 sebesar Rp60 miliar bersumber dari BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2019.
Kemudian, TA 2020 sebesar Rp99.995.122.000 bersumber dari BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2020. Lalu, TA 2021 sebesar Rp67,5 miliar bersumber dari Dispora Provinsu Papua Barat TA 2021.
Sehingga, kata Romylus, total keseluruhan
dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Papua Barat kepada KONI Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000. Penyidik Polda Papua menaksir kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyelidikan.
"Berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp20.704.874.491," ujarnya.
Kasus telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Namun, Polda Papua Barat belum menetapkan tersangka.
Penyidik DitReskrimsus Polda Papua Barat masih mendalami dengan memeriksa saksi dan ahli. Hal itu guna mencari orang yang patut bertanggung jawab dalam rasuah ini.
"Telah diperiksa saksi atas nama Elson Imbiri, Bendahara Hibah T.A 2019 dan T.A 2020," ungkap Romylus.
Selain itu, penyidik juga tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah mendapatkan minimal dua alat bukti barulah penyidik menetapkan tersangka.
"Lalu, pelacakan aset dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," ucap Romylus.
Saat ini, Polda
Papua Barat telah menyita 11 barang bukti. Antara lain proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019, Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 Februari 2020. Kemudian, satu bundel dokumen pencairan tahap 1 sebesar Rp40 miliar, satu bundel dokumen pencairan tahap 2 sebesar Rp37,7 miliar.
Selanjutnya, satu bundel dokumen pencairan tahap 3 sebesar Rp22,2 miliar, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2019, 25 buah laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2019. Ada pula DPA dan DPPA Tahun 2020, dokumen pencairan Tahun 2020, 23 buah buku LPJ tahun 2020, dan 26 buah buku LPJ tahun 2021.
Kasus ini diselidiki berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/307/XII/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 12 Desember 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/29.a/XII/Res.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 13 Desember 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/20/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)