Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Dugaan Korupsi Hibah KONI Papua Barat Terindikasi Rugikan Negara Rp20 Miliar

Siti Yona Hukmana • 20 Desember 2022 16:14
Jakarta: Polda Papua Barat menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian terindikasi dari hasil penyelidikan.
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp20.704.874.491," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Romylus Tamtelahitu dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
 
Jumlah itu baru indikasi, Polri tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus dugaan rasuah ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Korupsi diduga dilakukan pada dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp227,49 miliar. Penyidik DitReskrimsus Polda Papua Barat telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
 

Baca: Barbuk Dugaan Korupsi Hibah KONI Papua Barat Disita


"Rencana tindak lanjut memeriksa saksi-saksi dan ahli, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, pelacakan aset dan tahap I (pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan)," ujar Romylus.
 
Saat ini, Polda Papua Barat telah menyita 11 barang bukti. Antara lain proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019, Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 Februari 2020. Kemudian, satu bundel dokumen pencairan tahap 1 sebesar Rp40 miliar, satu bundel dokumen pencairan tahap 2 sebesar Rp37,7 miliar.
 
Selanjutnya, satu bundel dokumen pencairan tahap 3 sebesar Rp22,2 miliar, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2019, 25 buah laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2019. Ada pula DPA dan DPPA Tahun 2020, dokumen pencairan Tahun 2020, 23 buah buku LPJ tahun 2020, dan 26 buah buku LPJ tahun 2021.
 
Kasus ini diselidiki berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/307/XII/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 12 Desember 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/29.a/XII/Res.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 13 Desember 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/20/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2022.
 
Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227,49 miliar. Adapun rincian dari total Rp227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67,5 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan