Jakarta: Polda Papua Barat menyita sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp227,49 miliar. Bukti disita setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
"Daftar barang bukti pertama, proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirReskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Romylus Tamtelahitu, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
Dalam kasus atensi Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga ini juga menyita Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 Februari 2020. Kemudian, satu bundel dokumen pencairan tahap 1 sebesar Rp40 miliar.
Lalu, satu bundel dokumen pencairan tahap 2 sebesar Rp37,7 miliar. Selanjutnya, satu bundel dokumen pencairan tahap 3 sebesar Rp22,2 miliar, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2019, 25 buah laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2019.
"Ada pula DPA dan DPPA Tahun 2020, dokumen pencairan Tahun 2020, 23 buah buku LPJ tahun 2020, dan 26 buah buku LPJ tahun 2021," beber Romylus.
Polda Papua Barat belum menetapkan tersangka meski kasus telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penyidik DitReskrimsus Polda Papua Barat masih mendalami dengan memeriksa saksi dan ahli. Hal itu guna mencari orang yang patut bertanggung jawab dalam rasuah ini.
"Telah diperiksa saksi atas nama Elson Imbiri, Bendahara Hibah T.A 2019 dan T.A 2020," ungkap Romylus.
Selain itu, penyidik juga tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah mendapatkan minimal dua alat bukti barulah penyidik menetapkan tersangka.
"Lalu, pelacakan aset dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," ucap Romylus.
Kasus ini diselidiki berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/307/XII/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 12 Desember 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/29.a/XII/Res.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 13 Desember 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/20/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2022.
Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227.49 miliar. Adapun rincian dari total Rp227.49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99.9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67.5 miliar. Sehingga indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Jakarta:
Polda Papua Barat menyita sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi
KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp227,49 miliar. Bukti disita setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
"Daftar barang bukti pertama, proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirReskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Romylus Tamtelahitu, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
Dalam
kasus atensi Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga ini juga menyita Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 Februari 2020. Kemudian, satu bundel dokumen pencairan tahap 1 sebesar Rp40 miliar.
Lalu, satu bundel dokumen pencairan tahap 2 sebesar Rp37,7 miliar. Selanjutnya, satu bundel dokumen pencairan tahap 3 sebesar Rp22,2 miliar, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2019, 25 buah laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2019.
"Ada pula DPA dan DPPA Tahun 2020, dokumen pencairan Tahun 2020, 23 buah buku LPJ tahun 2020, dan 26 buah buku LPJ tahun 2021," beber Romylus.
Polda Papua Barat belum menetapkan tersangka meski kasus telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penyidik DitReskrimsus Polda Papua Barat masih mendalami dengan memeriksa saksi dan ahli. Hal itu guna mencari orang yang patut bertanggung jawab dalam rasuah ini.
"Telah diperiksa saksi atas nama Elson Imbiri, Bendahara Hibah T.A 2019 dan T.A 2020," ungkap Romylus.
Selain itu, penyidik juga tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah mendapatkan minimal dua alat bukti barulah penyidik menetapkan tersangka.
"Lalu, pelacakan aset dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," ucap Romylus.
Kasus ini diselidiki berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/307/XII/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Papua Barat, tanggal 12 Desember 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/29.a/XII/Res.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 13 Desember 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/20/XII/RES.3.3/2022/Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2022.
Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227.49 miliar. Adapun rincian dari total Rp227.49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99.9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67.5 miliar. Sehingga indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)