Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tiba di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tiba di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penjelasan Ahli Forensik Soal Otak Brigadir J Pindah ke Rongga Perut

Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 15:20
Jakarta: Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dokter Farah Primadani Karouw, menjelaskan perihal otak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dipindahkan ke rongga perut. Hal itu merupakan bagian dari tahapan autopsi jenazah.
 
Farah mengatakan seluruh organ pada tubuh pada Brigadir J yang selesai diperiksa akan dikembalikan. Namun, pada Brigadir J akan dilakukan tahapan pembalseman pada jenazah sehingga pemindahan otak itu mesti dilakukan.
 
"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming (pembalseman) pascaautopsi. Sehingga, untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengam formalin DNA dimasukkan ke rongga perut," kata Farah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.

Farah tidak menjelaskan secara detail terkait tahapan itu. Namun, Farah menekankan bahwa tahapan itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia juga memastikan tidak ada upaya menghilangkan organ tubuh saat proses autopsi.
 
"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh, tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," ujar Farah.

Baca: Ini Penjelasan Ahli Soal Lintasan Peluru yang Merusak Organ Dalam Brigadir J


Otak Brigadir J yang dipindahkan ke perut saat proses autopsi sempat disuarakan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dia sempat merasa heran.
 
"Otak ditemukan di bagian dada. Saya enggak tahu siapa yang mindahin otak ke bagian dada. Apakah bagian autopsi pertama atau sebelumnya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Farah dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan