Para ahli yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Para ahli yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ini Penjelasan Ahli Soal Lintasan Peluru yang Merusak Organ Dalam Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 13:34
Jakarta: Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dokter Farah Primadani Karouw, membeberkan lintasan peluru tembakan yang merusak organ dalam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdapat tembakan masuk ke kepala dan dada yang dinilai fatal.
 
"Berdasarkan keilmuan saluran luka atau lintasan anak peluru dari kepala bagian kepala bagian belakang itu, menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak. Kemudian mengenai otak, kemudian keluar pada atap tulang tengkorak, dan keluar di daerah hidung," kata Farah saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
 
Kemudian, luka tembak yang masuk pada dada sisi kanan disebut mengenai iga ketiga dan keempat pada kanan depan. Lalu, tembakan itu menembus dada dan merobek organ paru.

"Kemudian bersarang pada iga kedelapan kanan belakang," jelas Farah.
 
Farah juga menjelaskan sejumlah jalur luka tembakan yang mengenai bagian tubuh Brigadir J lainnya. Pada luka tembak di bibir bagian bawah sisi kiri masuk mengenai rahang bawah sisi kanan, kemudian mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan.
 
"Kemudian di puncak bahu kanan sebagian luka tembak masuk itu kami telusuri lintasan anak pelurunya pada lengan atas kanan sisi luar," ujar Farah.
 
Farah juga menelusuri luka tembak yang masuk pada pergelangan tangan kiri sisi belakang. Peluru keluar di bagian depan pergelangan tangan kiri.

Baca: Ahli Balistik Sebut Temukan Jaringan Sel Otak Brigadir J di Serpihan Proyektil


Selanjutnya, luka tembak yang masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar, keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan. Terakhir, luka tembak pada jari manis tangan kiri masuk dari sisi dalam, keluar dari sisi luarnya.
 
Keterangan Farah tersebut untuk memperkuat bukti penembakan yang dilakukan pelaku dalam perkara ini. Pada persidangan sementara terungkap bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
 
Farah dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan