Jakarta: Ahli balistik dari Puslabfor Polri, Arif Sumirat, mengaku menemukan sel jaringan otak hingga sel pipi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di serpihan proyektil. Serpihan proyektil itu ditemukan saat penyidik Polres Jakarta Selatan menyerahkan hasil autopsi barang bukti balistik ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Serpihan pertama dari jaringan otak itu ada serpihan jaket anak peluru dan timbal yang mulia. Bentuknya kecil sekali dan satu lagi dari pipi hasil autopsi. Itu berupa lead antimony," kata Arif saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Arif mengatakan pihaknya tak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan proyektil. Sebab, bentuk serpihan itu terbilang sangat kecil.
"Karena bentuknya sangat kecil dan tidak ada garis-garis kasar, galangan, atau dataran pada serpihan tersebut yang mulia," ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bisa mengindentifikasi ukuran tersebut. Ukuran peluru tersebut kaliber sembilan mililiter.
Sementara itu, Arif juga memastikan hanya ada dua senjata api (senpi) yang digunakan dalam penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Senpi itu bermerek Glock-17 dan HS-19 yang ditembakan ke tubuh Brigadir J maupun sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo.
"Berarti disimpulkan di tempat kejadian perkara (TKP) dan di tubuh korban, itu ditemukan proyektil dari jejak laras dua senpi itu? Yaitu jenis HS dan Glock?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Arif.
Arif dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ahli balistik dari Puslabfor Polri, Arif Sumirat, mengaku menemukan sel jaringan otak hingga sel pipi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J di serpihan
proyektil. Serpihan proyektil itu ditemukan saat penyidik Polres Jakarta Selatan menyerahkan hasil
autopsi barang bukti balistik ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Serpihan pertama dari jaringan otak itu ada serpihan jaket anak peluru dan timbal yang mulia. Bentuknya kecil sekali dan satu lagi dari pipi hasil autopsi. Itu berupa
lead antimony," kata Arif saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Arif mengatakan pihaknya tak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan proyektil. Sebab, bentuk serpihan itu terbilang sangat kecil.
"Karena bentuknya sangat kecil dan tidak ada garis-garis kasar, galangan, atau dataran pada serpihan tersebut yang mulia," ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bisa mengindentifikasi ukuran tersebut. Ukuran peluru tersebut kaliber sembilan mililiter.
Sementara itu, Arif juga memastikan hanya ada dua senjata api (senpi) yang digunakan dalam penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Senpi itu bermerek Glock-17 dan HS-19 yang ditembakan ke tubuh Brigadir J maupun sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo.
"Berarti disimpulkan di tempat kejadian perkara (TKP) dan di tubuh korban, itu ditemukan proyektil dari jejak laras dua senpi itu? Yaitu jenis HS dan Glock?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Arif.
Arif dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)