Jakarta: Kubu terdakwa Arif Rachman Arifin mempertanyakan pertimbangan terkait poin pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang membuatnya dianggap terseret dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Poin itu terkait keberadaan Arif di kamar jenazah di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses autopsi Brigadir J.
Hal itu ditanyakan kepada saksi anggota tim khusus (Timsus) Polri Agus Saripul. Agus memeriksa Arif terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Penasihat hukum menyinggung sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) terkait SOP yang dilakukan kliennya dalam mengikuti proses autopsi. Arif kala itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
"Saat bapak melakukan pemeriksaan, apakah ada pertimbangan lain sehingga terdakwa ini dianggap melanggar SOP?," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Arif saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 2 Desember 2022.
"Izin menjawab, jadi proses kejadiannya runtutan yang diceritakan ibu penasihat hukum itu, mungkin tidak seringan itu yang kami alami dalam kondisi ini," ujar Agus.
Agus mengatakan bahwa dalam pengambilan keputusan Arif dinyatakan melanggar kode etik tentu melewati proses. Sehingga, tidak serta merta menyatakan keberadaan Arif saat proses autopsi melanggar kode etik.
"Ada argumen apa, hal itu dipersalahkan atau dipersoalkan, sampai menghasilkan suatu keputusan pun ada proses," ujar Agus.
Dia menekankan bahwa pengambilan keputusan Arif melanggar etik juga butuh mendengarkan berbagai argumen terkait, termasuk di RS Polri. Namun, tidak semua argumen itu bisa dibeberkan.
"Ada argumen dari rumah sakit begini, dari dokter begini, ada argumen yang tidak bisa disampaikan, seperti itu," ucap Agus.
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk Arif Rachman Arifin. Arif didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa Arif Rachman Arifin mempertanyakan pertimbangan terkait poin pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang membuatnya dianggap terseret dalam kasus
obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Poin itu terkait keberadaan Arif di kamar jenazah di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses
autopsi Brigadir J.
Hal itu ditanyakan kepada saksi anggota tim khusus (Timsus) Polri Agus Saripul. Agus memeriksa Arif terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Penasihat hukum menyinggung sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) terkait SOP yang dilakukan kliennya dalam mengikuti proses autopsi. Arif kala itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
"Saat bapak melakukan pemeriksaan, apakah ada pertimbangan lain sehingga terdakwa ini dianggap melanggar SOP?," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Arif saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 2 Desember 2022.
"Izin menjawab, jadi proses kejadiannya runtutan yang diceritakan ibu penasihat hukum itu, mungkin tidak seringan itu yang kami alami dalam kondisi ini," ujar Agus.
Agus mengatakan bahwa dalam pengambilan keputusan Arif dinyatakan melanggar kode etik tentu melewati proses. Sehingga, tidak serta merta menyatakan keberadaan Arif saat proses autopsi melanggar kode etik.
"Ada argumen apa, hal itu dipersalahkan atau dipersoalkan, sampai menghasilkan suatu keputusan pun ada proses," ujar Agus.
Dia menekankan bahwa pengambilan keputusan Arif melanggar etik juga butuh mendengarkan berbagai argumen terkait, termasuk di RS Polri. Namun, tidak semua argumen itu bisa dibeberkan.
"Ada argumen dari rumah sakit begini, dari dokter begini, ada argumen yang tidak bisa disampaikan, seperti itu," ucap Agus.
Agus dihadirkan sebagai saksi untuk Arif Rachman Arifin. Arif didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)