Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

2 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono Segera Diadili

Fachri Audhia Hafiez • 17 Desember 2022 09:16
Jakarta: Perkara dua tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur, segera disidangkan. Keduanya ialah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri.
 
"Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Abdul Rahman dan Suheri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Desember 2022.
 
Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan susunan majelis hakim dan jadwal persidangan. Sementara, Abdul dan Suheri masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Abdul Rahman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta. Suheri ditahan Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta," ujar Ali.
 
Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare.
 

Baca: Berkas Rampung, Rektor Unila Karomani Segera Diadili


Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017. Abdul menjadi pihak pajak yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare.
 
Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.
 
Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut Wen Yuegang kemudian menunjuk tersangka lainnya, Tri Atmoko, sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp13,2 miliar.
 
Tri berjanji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul kemudian menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.
 
Penyerahan uang tidak berlangsung dengan mulus. Tri cuma bisa memberikan uang Rp895 juta ke Abdul pada Mei 2018. Penyerahan uang itu disebut dengan 'apel kroak' karena tidak sesuai dengan janji awal.
 
Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Dirjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Dirjen Pajak.
 
Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan