Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Berkas Rampung, Rektor Unila Karomani Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 16 Desember 2022 18:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Rektor Unila Karomani segera diadili.
 
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Lembaga Antikorupsi itu juga merampungkan berkas Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya bakal diadili dalam kasus yang sama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ucap Ali.
 

Baca: Eks Rektor Unila Disebut Terima 39 Calon Mahasiswa Baru Titipan


Ketiganya bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 16 Desember 2022. Jaksa KPK menjadi penanggung jawab penahanan mereka.
 
Karomani bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Heryandi dan Basri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif