Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Rektor Unila Karomani segera diadili.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
Lembaga Antikorupsi itu juga merampungkan berkas Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya bakal diadili dalam kasus yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ucap Ali.
Ketiganya bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 16 Desember 2022. Jaksa KPK menjadi penanggung jawab penahanan mereka.
Karomani bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Heryandi dan Basri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Rektor Unila Karomani segera diadili.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
Lembaga Antikorupsi itu juga merampungkan berkas Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya bakal diadili dalam
kasus yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ucap Ali.
Ketiganya bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 16 Desember 2022. Jaksa KPK menjadi penanggung jawab penahanan mereka.
Karomani bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Heryandi dan Basri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)