Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) akan mendalami hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait kasus dugaan pemerasan oleh seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil setelah tim Jamwas menyatakan laporan yang dibuat pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, belum terbukti.
"Kami menunggu laporan lengkap secara resmi disampaikan ke kami," ujar Ketua Komjak Barita Simanjutak kepada Media Indonesia, Sabtu, 17 Desember 2022.
Barita menjelaskan pemeriksaan oleh pihaknya diperlukan untuk menentukan tepat tidaknya hasil pemeriksaan Jamwas. Adapun yang akan diperiksa Komjak adalah substansi laporan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Jamwas sebelumnya. Barita menyebut Komjak dalam posisi menunggu.
"Supaya tidak salah, kan, LHP (laporan hasil pemeriksaan)-nya, kami baca dulu," ujar dia.
Agus melaporkan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari atas dugaan percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar. Agus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Jawa Barat-Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan tim Jamwas telah menyelesaikan laporan Agus dengan memriksa 15 orang, di antaranya tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor. Selain itu, Agus dan Putri juga telah dikonfrontasi.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim Jamwas, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," terang Ketut.
"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," ujar dia.
Jakarta: Komisi Kejaksaan (
Komjak) akan mendalami hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait kasus dugaan
pemerasan oleh seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil setelah tim Jamwas menyatakan laporan yang dibuat pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, belum terbukti.
"Kami menunggu laporan lengkap secara resmi disampaikan ke kami," ujar Ketua Komjak Barita Simanjutak kepada
Media Indonesia, Sabtu, 17 Desember 2022.
Barita menjelaskan pemeriksaan oleh pihaknya diperlukan untuk menentukan tepat tidaknya hasil pemeriksaan Jamwas. Adapun yang akan diperiksa Komjak adalah substansi laporan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Jamwas sebelumnya. Barita menyebut Komjak dalam posisi menunggu.
"Supaya tidak salah, kan, LHP (laporan hasil pemeriksaan)-nya, kami baca dulu," ujar dia.
Agus melaporkan Koordinator Penyidik Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari atas dugaan percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar. Agus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Jawa Barat-Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan tim Jamwas telah menyelesaikan laporan Agus dengan memriksa 15 orang, di antaranya tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor. Selain itu, Agus dan Putri juga telah dikonfrontasi.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim Jamwas, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," terang Ketut.
"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)