Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Jaksa Kejati Jateng Belum Terbukti Peras Agus Hartono

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2022 23:48
Jakarta: Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) selesai menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terhadap pengusaha Agus Hartono selama 21 hari kerja. Jamwas belum menemukan bukti ada pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha asal Semarang itu.
 
"Tim Jam Pengawasan (Jamwas) menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Ketut mengatakan hal itu disimpulkan dari hasil pemeriksaan oleh Tim Jamwas. Kedua belah pihak diketahui tidak saling mengenal dan tidak melakukan percakapan menggunakan alat komunikasi apapun. Selain itu, juga tidak ada saksi lain dalam dugaan pemerasan yang dilaporkan Agus Hartono.
 

Baca: Oknum Jaksa Diduga Memeras Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Kejagung


"Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka Tim Jam Pengawasan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela," ujar Ketut.

Oknum jaksa yang diduga meminta sejumlah uang kepada Agus itu ialah Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari. Ketut mengatakan dalam proses penyelidikan Tim Jamwas memeriksa 15 orang, di antaranya pelapor (Agus), terlapor (Putri), tujuh orang tim Penyidik, empat orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.
 
Dalam laporannya, kata Ketut, pelapor Agus menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus dimintai sejumlah uang oleh terlapor Putri.
 
Namun, terlapor Putri menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor Agus. Putri mengaku saat itu ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 sampai 17.00 WIB.
 
"Ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro," kata Ketut.
 
Ketut mengatakan Agus dan Putri pun telah dikonfrontasi dalam pemeriksaan. Kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing.
 
Adapun, pelapor Agus merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB. Agus telah diperiksa tiga kali oleh tim penyidik, yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022.
 
"Dari tiga kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terlapor PAW (Putri) menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus," ungkap Ketut.
 
Kronologi dugaan pemerasan
 
Agus Hartono sebelumnya mengaku telah menjadi korban kriminalisasi oleh suatu sistem hukum yang korup. Dugaan kriminalisasi itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
 
"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," kata Agus beberapa waktu lalu.
 
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016. Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
 
Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa Agus pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.
 
Selain Putri, oknum jaksa lain yang disebut terlibat pemerasan ialah mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus. Agus yang tidak memenuhi permintaan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
 
Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
 
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan