Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Oknum Jaksa Diduga Memeras Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Kejagung

Siti Yona Hukmana • 15 Desember 2022 20:34
Jakarta: Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, mengadukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Putri Ayu Wulandari, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan pemerasan Rp10 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyoal laporan itu.
 
"Enggak masalah, yang masalah apanya. Kalau orang melapor kan haknya dia, masa kita halangi. Laporkan ke mana saja enggak masalah kita, kita profesional kok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Ketut memastikan Korps Adhyaksa tak akan melindungi oknum jaksa yang bermasalah, termasuk jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akan menindaktegas bila terbukti.

"Silakan dilaporkan ke mana saja. Kalau dia terbukti kita yang tindak, bukan orang lain. Kalau orang lain mau tindak silakan, kalau ada unsur pidananya," ungkap Ketut.
 
Agus Hartono melaporkan oknum jaksa itu ke KPK, karena pelaporan dugaan pemerasan yang diadukan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 15 November 2022 belum ada hasil hingga saat ini. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah memeriksa oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
 
Namun, belum ada perkembangan yang signifikan terkait penyelidikan itu. Ketut juga belum mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.
 
"Saya belum dapat hasilnya. Apa yang saya umumkan," ujar Ketut.

Laporan ke KPK


Agus Hartono melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK pada 9 Desember 2022. Kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan aduan ke KPK dilakukan karena perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kliennya tidak jelas dan pihak Kejagung terkesan menutup diri.
 

Baca: Soal Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan, Jamwas: Kalau Terbukti Ditindak Tegas


Begitu pula pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang dinilai selalu bungkam dan menghindar saat diminta penjelasan. Maka itu, Kamaruddin meminta KPK turut menangani atau mengambil alih, demi tegaknya hukum yang benar.
 
"KPK di pihak yang netral, sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," ucap Kamaruddin saat dikonfirmasi terpisah.
 

Kronologi dugaan pemerasan


Agus Hartono sebelumnya mengaku telah menjadi korban kriminalisasi oleh suatu sistem hukum yang korup. Dugaan kriminalisasi itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
 
"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," kata Agus beberapa waktu lalu.
 
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016. Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
 
Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa Agus pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.
 
Selain Putri, oknum jaksa lain yang disebut terlibat pemerasan ialah mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus. Agus yang tidak memenuhi permintaan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
 
Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
 
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan