Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono. Medcom.id/Siti Yona
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono. Medcom.id/Siti Yona

Soal Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan, Jamwas: Kalau Terbukti Ditindak Tegas

Siti Yona Hukmana • 12 Desember 2022 08:35
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak main-main dalam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terhadap pengusaha Agus Hartono. Ketiga jaksa dipastikan mendapat sanksi bila terbukti melakukan pemerasan.
 
"Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Senin, 12 Desember 2022.
 
Namun, Ali belum bisa memastikan sanksi yang bakal diberikan kepada jaksa itu bila terbukti melakukan pemerasan. Ali tak mau mendahului hasil pemeriksaan.

"Saya saja belum dapat laporan, gimana mau menjawab. Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak," ujar Ali.
 
Ali juga belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan sementara. Sebab, dia belum menerima laporan pemeriksaan yang dilakukan anak buahnya.
 
"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu, karena saya baru pulang ada giat di Sumatra. Nantilah, tunggu proses ya," ujar Ali.
 

Baca Juga: Jaksa Kejati Jateng Diduga Lakukan Pemerasan, Kejagung: Akan Dipidana Bila Terbukti


Di samping itu, dia enggan mengomentari soal penetapan tersangka Agus Hartono yang dibatalkan hakim. Agus memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu.
 
"Itu sudah masuk soal perkara, lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus (Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," ujar Ali.
 
Ali meminta semua pihak bersabar. Dia memastikan akan mengumumkan semua proses yang tengah dilakukan secara terbuka. Baik dugaan pemerasan Agus oleh jaksa, maupun penetapan tersangka.
 
"Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Pak Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana)," ungkapnya.

Kronologi dugaan pemerasan

Agus Hartono mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh suatu sistem hukum yang korup. Dugaan kriminalisasi itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
 
"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," kata Agus beberapa waktu lalu.
 
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama, dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016. Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
 
Saat pemeriksaan, jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa Agus pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.
 
Putri Ayu Wulandari adalah Koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah. Selain Putri, jaksa lain yang disebut terlibat pemerasan ialah mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
 
Agus yang tidak memenuhi permintaan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Agus pun menggugat praperadilan ke PN Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan surat penetapan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan.
 
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan