Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperlukan untuk memudahkan kerja jaksa penuntut umum di persidangan. Menurutnya, rekonstruksi sangat diperlukan untuk kasus dengan pelaku lebih dari satu.
"Sehingga memudahkan jaksa penuntut umum melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Kejagung telah menerima pelimpahan berkas berkara atau tahap I kasus itu atas nama empat tersangka sejak Jumay, 19 Agustus 2022. Termasuk, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Ketut, proses rekonstruksi itu merupakan bentuk kerja sama jaksa dan kepolisian dengan turun langsung ke lapangan. Sejak dilimpahkan, jaksa belum menyatakan berkas perkara Sambo dan tiga tersangka lainnya lengkap.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses rekonstruksi dilaksanakan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi. Jaksa penuntut umum diharapkan mendapat gambaran lebih jelas sesuai fakta-fakta dan keterangan para tersangka maupun saksi dalam berita acara pemeriksaan.
"Agar berkas perkara bisa segera dinyatakan P.21 (lengkap)," tandas Dedi.
Selain Sambo, tiga tersangka lain yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejagung, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Keempatnya, bersama tersangka kelima, yaitu Putri Candrawathi, akan menghadiri reka adegan di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tim Khusus Polri mengagendakan rekonstruksi digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (
Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperlukan untuk memudahkan kerja jaksa penuntut umum di persidangan. Menurutnya, rekonstruksi sangat diperlukan untuk kasus dengan pelaku lebih dari satu.
"Sehingga memudahkan jaksa penuntut umum melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Kejagung telah menerima pelimpahan berkas berkara atau tahap I kasus itu atas nama empat tersangka sejak Jumay, 19 Agustus 2022. Termasuk, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen
Ferdy Sambo.
Menurut Ketut, proses rekonstruksi itu merupakan bentuk kerja sama jaksa dan kepolisian dengan turun langsung ke lapangan. Sejak dilimpahkan, jaksa belum menyatakan berkas perkara Sambo dan tiga tersangka lainnya lengkap.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses rekonstruksi dilaksanakan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi. Jaksa penuntut umum diharapkan mendapat gambaran lebih jelas sesuai fakta-fakta dan keterangan para tersangka maupun saksi dalam berita acara pemeriksaan.
"Agar berkas perkara bisa segera dinyatakan P.21 (lengkap)," tandas Dedi.
Selain Sambo, tiga tersangka lain yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejagung, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Keempatnya, bersama tersangka kelima, yaitu Putri Candrawathi, akan menghadiri reka adegan di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tim Khusus Polri mengagendakan rekonstruksi digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)