Polri Tunggu JPU Limpahkan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2022 09:10
Jakarta: Polri menunggu putusan jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempat tersangka dilimpahkan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Apabila petunjuk dari jaksa ada, ya kita segera lengkapi. Kalau tidak ada, dinyatakan P-21 maka tahap 2 akan kita serahkan ke jaksa, yaitu barang bukti dan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Berkas perkara tahap I itu dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022. JPU masih menganalisis berkas tersebut.
"Kita menunggu empat berkas yang sudah kita limpahkan tahap I, sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Insyaallah apabila ada update akan saya sampaikan ke teman-teman semua," ungkap Dedi.
Sebanyak empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejagung itu ialah eks Kadiv Propam Porli Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara itu, berkas perkara Putri Candrawathi, istri Sambo belum dilimpahkan. Penyidik masih melengkapinya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Polri menunggu putusan jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempat tersangka dilimpahkan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Apabila petunjuk dari jaksa ada, ya kita segera lengkapi. Kalau tidak ada, dinyatakan P-21 maka tahap 2 akan kita serahkan ke jaksa, yaitu barang bukti dan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Berkas perkara tahap I itu dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022. JPU masih menganalisis berkas tersebut.
"Kita menunggu empat berkas yang sudah kita limpahkan tahap I, sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Insyaallah apabila ada update akan saya sampaikan ke teman-teman semua," ungkap Dedi.
Sebanyak empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejagung itu ialah eks Kadiv Propam Porli Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara itu, berkas perkara Putri Candrawathi, istri Sambo belum dilimpahkan. Penyidik masih melengkapinya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)