Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

15 Orang Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri: Kalau Bohong Bisa Dipenjara 7 Tahun

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2022 08:48
Jakarta: Sebanyak 15 orang bersaksi di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Para saksi wajib jujur membeberkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jenderal bintang dua itu.
 
"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun (penjara)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Dedi mengatakan konsekuensi itu patut diterima para saksi apabila berbohong. Sebab, sebelum memberikan keterangan mereka telah bersumpah.

"Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi.
 
Dedi mengatakan ke-15 saksi menyampaikan kepada majelis sidang terkait yang dialami dan tindakan Irjen Ferdy Sambo dengan apa adanya. Mereka membeberkan perbuatan Sambo mulai dari merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
 
Dedi melanjutkan 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut dibagi menjadi tiga klaster seusai dengan dugaan pelanggaran etik Sambo. Klaster pertama terdiri dari tiga orang yang berkaitan dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketiga saksi itu ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
 
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of Justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), ada lima orang," ungkap Dedi.
 

Baca: Polisi: Ferdy Sambo Tidak Menolak Keterangan Saksi


Kelima saksi itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
 
Kemudian klaster ketiga berkaitan dengan obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV. Mereka ialah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
 
Ada dua saksi lainnya di luar anggota yang ikut melanggar etik atas perintah Sambo. Mereka ialah Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
 
Berdasarkan keterangan 15 saksi dalam sidang yang digelar 18 jam itu, majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatan tersebut. Majelis sidang menunggu surat banding secara tertulis dalam tiga hari kerja. Putusan banding akan dibacakan majelis sidang dalam jangka waktu 21 hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>