Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi
Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi

Polisi: Ferdy Sambo Tidak Menolak Keterangan Saksi

Media Indonesia • 26 Agustus 2022 05:59
Jakarta: Polri memeriksa 15 saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo. Semua saksi mengakui perbuatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Huatabat (J).
 
"Yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan. Dan, pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Artinya, terang Dedi, perbuatan Ferdy Sambo dan beberapa polisi lain betul adanya dalam kasus kematian Brigadir J. Mulai dari merekayasa kasus kematian Brigadir J, menghilangkan barang bukt, dan menghalang-halangi proses penyidikan.

Dedi menjelaskan 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo dibagi menjadi tiga kluster. Kluster pertama ialah saksi yang menyangkut perihal peristiwa penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta.
 
"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir Brigadir R dan saudara KM," papar Dedi.
 

Baca: Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding


Kluster kedua terkait masalah obstruction of justice. Yakni, lima saksi yang tidak profesional dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J.
 
"Kemudian kluster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV, itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," ujar dia.
 
Para saksi sudah diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangannya di persidangan. Jika para saksi tidak memberikan kesaksian sesuai fakta persidangan, mereka akan mendapatkan konsekuensi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
"Maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujar dia.

Berikut 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo:

  1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
  2. BA (Brigjen Benny Ali)
  3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
  4. S (Kombes Susanto)
  5. BH (Kombes Budhi Herdi)
  6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
  7. AR (AKBP Arif Rahman)
  8. ACN (AKBP Arif Cahya)
  9. CP (Kompol Chuk Putranto)
  10. RS (AKP Rifaizal Samual)
  11. RR (Bripka Ricky Rizal)
  12. KM (Kuat Maruf)
  13. RE (Bharada Richard Eliezer)
  14. HN (saksi di luar patsus)
  15. MB (saksi di luar patsus)
(Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan