Jakarta: Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo keberatan dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo dalam sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo sempat meminta pimpinan sidang menerima surat permohonan maaf dirinya terhadap Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu bahkan membacakan isi surat tersebut sebelum meninggalkan ruangan sidang.
Sidang KEPP sebelumnya memutuskan memecat tidak hormat Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabanintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang KEPP di Mabes Polri.
Putusan pemberhentian tidak hormat ini diputuskan usai pimpinan sidang memeriksa 15 saksi. Termasuk, Ferdy Sambo yang diperiksa kurang lebih 4 jam.
Sebanyak 15 saksi itu ialah tiga orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
Kemudian, 10 saksi lainnya adalah anggota yang melanggar etik dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sebanyak dua saksi lainnya merupakan anggota di luar pelanggaran etik. Mereka ialah Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Jakarta:
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo keberatan dipecat dari
Korps Bhayangkara.
"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo dalam sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo sempat meminta pimpinan sidang menerima surat permohonan maaf dirinya terhadap Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu bahkan membacakan isi surat tersebut sebelum meninggalkan ruangan sidang.
Sidang KEPP sebelumnya memutuskan memecat tidak hormat Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dinilai terbukti
melanggar etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabanintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang KEPP di Mabes Polri.
Putusan pemberhentian tidak hormat ini diputuskan usai pimpinan sidang memeriksa 15 saksi. Termasuk, Ferdy Sambo yang diperiksa kurang lebih 4 jam.
Sebanyak 15 saksi itu ialah tiga orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
Kemudian, 10 saksi lainnya adalah anggota yang melanggar etik dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sebanyak dua saksi lainnya merupakan anggota di luar pelanggaran etik. Mereka ialah Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)