Jakarta: Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar etik. Putusan itu dibacakan langsung oleh Kabanintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Putusan pemberhentian tidak hormat ini diputuskan usai pimpinan sidang memeriksa 15 saksi. Termasuk, Ferdy Sambo yang diperiksa kurang lebih 4 jam.
Sebanyak 15 saksi itu ialah tiga orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
Kemudian, 10 saksi lainnya adalah anggota yang melanggar etik dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sebanyak dua saksi lainnya merupakan anggota di luar pelanggaran etik. Mereka ialah Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo resmi dipecat dari
Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri
(KEPP).
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar etik. Putusan itu dibacakan langsung oleh Kabanintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Putusan pemberhentian tidak hormat ini diputuskan usai pimpinan sidang memeriksa 15 saksi. Termasuk, Ferdy Sambo yang diperiksa kurang lebih 4 jam.
Sebanyak 15 saksi itu ialah tiga orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
Kemudian, 10 saksi lainnya adalah anggota yang melanggar etik dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sebanyak dua saksi lainnya merupakan anggota di luar pelanggaran etik. Mereka ialah Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)