Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertugas di ranah pidana. Dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika yang menjerat mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak bisa diproses hukum Dewas.
"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas KPK sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan tugas Dewas KPK diatur dalam Pasal 37 huruf b ayat 1 huruf f Undang-Undang KPK. Di situ tertulis Dewas bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Beleid itu secara terang benderang menjelaskan ranah Dewas KPK cuma pada pelanggaran etik. Permintaan pengusutan pelanggaran hukum melampaui kewenangan Dewas KPK.
"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas KPK yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam undang-undang," tutur Ali.
Dewas KPK didorong melaporkan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Laporan dari Dewas KPK diyakini sebagai pintu pengusutan pidana Lili.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertugas di ranah pidana. Dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika yang menjerat mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak bisa diproses hukum Dewas.
"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas
KPK sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan tugas Dewas KPK diatur dalam Pasal 37 huruf b ayat 1 huruf f Undang-Undang KPK. Di situ tertulis Dewas bertugas
menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Beleid itu secara terang benderang menjelaskan ranah Dewas KPK cuma pada pelanggaran etik. Permintaan pengusutan pelanggaran hukum melampaui kewenangan Dewas KPK.
"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas KPK yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam undang-undang," tutur Ali.
Dewas KPK didorong melaporkan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Laporan dari Dewas KPK diyakini sebagai pintu pengusutan pidana Lili.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)