Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/MI/Susanto.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/MI/Susanto.

Dewas KPK Didorong Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2022 06:52
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong melaporkan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Laporan dari Dewas KPK diyakini sebagai pintu pengusutan pidana Lili.
 
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera  melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Kurnia menilai penegak hukum bisa memulai pengusutan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Lili jika dilaporkan Dewas KPK. Kurnia meyakini ada unsur suap dan gratifikasi dari laporan penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang menjerat Lili itu.

ICW menilai tidak ada alasan lagi untuk Dewas KPK tidak melaporkan Lili. Dewas KPK bahkan patut dicurigai jika tidak membuat laporan.
 

Baca: Akhir Kiprah Lili


"Jika (laporan) itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," ujar Kurnia.
 
Sebelumnya, Dewas KPK tidak bisa memasukkan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang menyeret Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana. Pasalnya, ranah pidana bukan kewenangan Dewas KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan