Jakarta: Kasus dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi saat mengunjungi rumah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan. Konflik kepentingan dikhawatirkan muncul saat kasus tersebut diusut Polri.
"Biar bisa lebih efektif sekaligus menghindari kesan jeruk makan jeruk," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan, apabila penyidik kepolisian menyelidiki dugaan kasus gratifikasi anggotanya sendiri, maka ada upaya menyelamatkan citra korps Bhayangkara. Herdiansyah berpendapat, penyelidikan yang dilakukan oleh Polri mengenai dugaan gratifikasi itu berjalan lamban saat ditangani Polri.
Di sisi lain, penanganan isu jaringan judi daring Konsorsium 303 juga setali tiga uang. Sebab, jet pribadi yang digunakan Hendra diduga miliki mafia judi.
Ia menduga kasus dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut melibatkan banyak anggota kepolisian. Oleh karena itu, Herdiansyah menyebut Konsorsium 303 dan pesawat jet pribadi saling berkaitan yang diduga publik sebagai lumbung bisnis aparat kepolisian.
"Oleh karenanya, penyidik harus menyasar anggota-anggotanya yang turut menikmati bukan hanya jet pribadi, tetapi juga uang haram yang diduga bisnis perjudian tersebut," jelas Herdiansyah.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut biaya sewa jet pribadi yang digunakan Hendra sebesar hampir Rp500 juta untuk pemakaian pulang pergi Jakarta-Jambi. Jet pribadi itu, lanjutnya, dimiliki oleh warga negara Singapura.
MAKI sendiri telah melaporkan dugaan gratifikasi itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sejak 19 September 2022. Adapun penyidik Dittipikor saat ini masih menyelidiki kasus itu berdasarkan Lapora Informasi Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.
Sejauh ini, sebanyak 22 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 pihak aviasi.
Jakarta: Kasus dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi saat mengunjungi rumah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan. Konflik kepentingan dikhawatirkan muncul saat kasus tersebut diusut Polri.
"Biar bisa lebih efektif sekaligus menghindari kesan jeruk makan jeruk," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan, apabila penyidik kepolisian menyelidiki dugaan kasus
gratifikasi anggotanya sendiri, maka ada upaya menyelamatkan citra korps Bhayangkara. Herdiansyah berpendapat, penyelidikan yang dilakukan oleh Polri mengenai dugaan gratifikasi itu berjalan lamban saat ditangani Polri.
Di sisi lain, penanganan isu jaringan judi daring Konsorsium 303 juga setali tiga uang. Sebab, jet pribadi yang digunakan Hendra diduga miliki mafia judi.
Ia menduga kasus dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut melibatkan banyak anggota
kepolisian. Oleh karena itu, Herdiansyah menyebut Konsorsium 303 dan pesawat jet pribadi saling berkaitan yang diduga publik sebagai lumbung bisnis aparat kepolisian.
"Oleh karenanya, penyidik harus menyasar anggota-anggotanya yang turut menikmati bukan hanya jet pribadi, tetapi juga uang haram yang diduga bisnis perjudian tersebut," jelas Herdiansyah.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut biaya sewa jet pribadi yang digunakan Hendra sebesar hampir Rp500 juta untuk pemakaian pulang pergi Jakarta-Jambi. Jet pribadi itu, lanjutnya, dimiliki oleh warga negara Singapura.
MAKI sendiri telah melaporkan dugaan gratifikasi itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sejak 19 September 2022. Adapun penyidik Dittipikor saat ini masih menyelidiki kasus itu berdasarkan Lapora Informasi Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.
Sejauh ini, sebanyak 22 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 pihak aviasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)