8 Anggota Polri Diperiksa Usut Penggunaan Private Jet, Ini Daftarnya
Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2022 08:33
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa delapan anggota dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi penggunaan private jet. Pemeriksaan dilakukan beberapa waktu lalu.
"Sebanyak delapan anggota Polri telah diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ke-8 anggota itu merupakan personel yang ikut menumpangi private jet. Mereka menggunakan jet pribadi terbang ke kediaman orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi, Senin, 11 Juli 2022.
Berikut 8 anggota Polri yang diperiksa:
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri
Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri
AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Bripda Fernanda
Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri
Briptu Mika
Briptu Putu.
Brigjen Hendra Kurniawan diduga diperintahkan Ferdy Sambo, mantan atasannya untuk menemui keluarga almarhum Brigadir J di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Kedatangan Hendra untuk memberikan penjelasan atas kematian Brigadir J.
Private jet itu disebut Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J, milik seorang mafia judi berinisial RBT. Dalam catatan Indonesia Police Watch (IPW), RBT alias Bong alias Robert Prianto Binosusatya adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.
IPW pun mengaku berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi. Yakni tipe Jet T7-JAB.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh bos perusahaan tertentu, yang juga mantan narapidana kasus korupsi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.
Dalam pengusutan kasus ini, Dittipidkor Bareskrim Polri akan menjerat pelaku dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa delapan anggota dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi penggunaan private jet. Pemeriksaan dilakukan beberapa waktu lalu.
"Sebanyak delapan anggota Polri telah diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ke-8 anggota itu merupakan personel yang ikut menumpangi private jet. Mereka menggunakan jet pribadi terbang ke kediaman orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi, Senin, 11 Juli 2022.
Berikut 8 anggota Polri yang diperiksa:
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri
- Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri
- AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan
- Bripda Fernanda
- Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri
- Briptu Mika
- Briptu Putu.
Brigjen Hendra Kurniawan diduga diperintahkan Ferdy Sambo, mantan atasannya untuk menemui keluarga almarhum Brigadir J di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Kedatangan Hendra untuk memberikan penjelasan atas kematian Brigadir J.
Private jet itu disebut Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J, milik seorang mafia judi berinisial RBT. Dalam catatan Indonesia Police Watch (IPW), RBT alias Bong alias Robert Prianto Binosusatya adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.
IPW pun mengaku berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi. Yakni tipe Jet T7-JAB.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh bos perusahaan tertentu, yang juga mantan narapidana kasus korupsi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.
Dalam pengusutan kasus ini, Dittipidkor Bareskrim Polri akan menjerat pelaku dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)