Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Dituduh Bikin Dakwaan Tendensius ke Eks KSAU, KPK: Bentuk Kepanikan

Candra Yuri Nuralam • 14 Oktober 2022 06:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menuding pihaknya membuat dakwaan yang tendensius dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Lembaga Antikorupsi menilai kubu Agus sedang panik.
 
"Tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebut dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan waktu kepada Agus untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan Rp17,73 miliar dalam kasus itu. Namun, Agus malah mangkir saat penyidik KPK memberikan ruang untuk memprotes temuannya.

"KPK sudah beri kesempatan kepada saksi untuk hadir pada proses penyidikan, namun saksi tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan," ucap Ali.
 

Baca: Bantah Kecipratan Rp17,73 Miliar, Eks KSAU Sebut Dakwaan KPK Pesanan


Kubu Agus diminta untuk tidak sembarangan berkomentar. KPK memastikan mengantongi bukti dugaan penerimaan uang itu.
 
"KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," tegas Ali.
 
Kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi, membantah kliennya diperkaya Rp17.733.600.000. Hal itu termuat dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Angkut Agusta Westland AW-101, John Irfan Kenway.
 
"Dakwaan ini sangat tendensius," kata Pahrozi saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Pahrozi juga menuding bahwa dakwaan tersebut merupakan pesanan. Ia juga menyebut jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tak profesional.
 
Pahrozi mengeklaim Agus tak pernah menerima uang yang dituduhkan JPU KPK. Pahrozi menilai ada framing dan ingin mendudukkan Agus sebagai terdakwa. Padahal, lanjut dia, Agus berstatus saksi dalam perkara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan