Ade Armando di ruang sidang terkait kasus pengeroyokan dirinya. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ade Armando di ruang sidang terkait kasus pengeroyokan dirinya. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

3 Bulan Pascapengeroyokan, Ade Armando Mengaku Masih Trauma

Fachri Audhia Hafiez • 27 Juli 2022 20:12
Jakarta: Pegiat media sosial Ade Armando mengaku masih trauma pascapengeroyokan terhadap dirinya pada 11 April 2022. Hal itu diungkapkannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus pengeroyokan.
 
"Karena apa yang (terjadi) itu terus terang masih mengganggu saya. Masih traumatik saya dari apa yang terjadi," kata Ade saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 27 Juli 2022.
 
Dia mengaku masih risau ketika berada di ruang publik. Dosen Universitas Indonesia (UI) masih khawatir peristiwa yang membuatnya babak belur tersebut terulang.

"Saya tidak membayangkan di sebuah ruangan seperti itu, di mana ada begitu banyak orang terjadi pengeroyokan sejahat itu," ucap Ade.
 
Kendati demikian, Ade memastikan kondisinya sudah jauh lebih baik. Dia sudah menjalani perawatan selama dua pekan di rumah sakit usai kejadian.
 
"Dikasih obat, istirahat, kepala belakang harus menunggu dua minggu sebelum pulih," ujar Ade.
 
Pada perkara ini Al Fikri, Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
 
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
 

Baca: BW Bela Mardani Maming, Hakim: Bebas Konflik Kepentingan


Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
 
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
 
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
 
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando. Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
 
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak. Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan