Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Ilustrasi. Foto: dok PLN.

Kejagung Endus Konflik Kepentingan Terkait Korupsi Tower PLN

Tri Subarkah • 30 Juli 2022 03:47
Jakarta: Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya konflik kepentingan dalam perkara korupsi pengadaan tower oleh PT PLN (persero). Ini terkait dengan keterlibatan Direktur Operasional PT Bukaka sebagai salah satu vendor pengadaan tower yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).
 
"Aspatindo ketuanya itu Direkturnya Bukaka. Ada relevansinya to? Orangnya di situ (Aspatindo), dia juga vendor, ikut tender pengadaannya," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Supardi menjelaskan pengadaan tower yang berawal pada 2016 juga diduga di-mark up dari segi jumlah. Diketahui, mulanya PLN hanya melakukan pengadaan 9.085 tower saja.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkap bahwa anggaran pekerjaan pada tahun itu sebesar Rp2,251 triliun. Seiring berjalannya waktu, tower yang dikerjakan oleh PLN bersama belasan vendor dalam Aspatindo bertambah menjadi kurang lebih 10 ribu unit.
Baca: Sahroni Dukung Jaksa Agung Berantas Korupsi di BUMN 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap jajarannya telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor Bukaka. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
 
Selain di kantor Bukaka, penyidik juga menggeledah rumah dan apartemen pribadi milik seseorang berinisial SH. Supardi masih enggan menjawab saat dikonfirmasi apakah SH adalah Direktur Operasional Bukaka yang sekaligus merangkap Ketua Aspatindo. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan