Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat 10 perusahaan cangkang diduga untuk menggelapkan dana. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang investasi hingga logistik.
"Bervariasi ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, event organizer (EO), pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan dan lain-lain," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Andri mengatakan pihaknya tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut. Salah satunya menggali uang yang dialirkan ACT ke 10 perusahaan cangkang itu.
Ke-10 perusahaan cangkang tersebut ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta. Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu, Jumat, 15 Juli 2022.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Menggelapkan dana donasi di ACT
Para tersangka menggelapkan dana santunan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing. Mereka menggelapkan dana dari total Rp138 miliar yang diberikan untuk 69 ahli waris.
Uang sebanyak Rp103 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat ACT. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan. Rinciannya, pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar. Penggunaan dana CSR dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS. Sehingga total semua yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp34.573.069.200.
Selain itu, para tersangka juga menggunakan dana donasi untuk gaji para pengurus. Para tersangka mendapatkan gaji yang sangat fantastis setiap bulannya, yakni berkisar antara Rp50-450 juta. Ahyudin mendapat gaji yang paling banyak yakni Rp450 juta, sedangkan Ibnu Khajar mendapat gaji Rp150 juta per bulan. Sementara itu, Hariyana dan Novariadi kisaran Rp50-100 juta.
Ke-4 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap yayasan Aksi Cepat Tanggap (
ACT) membuat 10 perusahaan cangkang diduga untuk menggelapkan dana. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang investasi hingga logistik.
"Bervariasi ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, event organizer (EO), pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan dan lain-lain," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Andri mengatakan pihaknya tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut. Salah satunya menggali uang yang dialirkan
ACT ke 10 perusahaan cangkang itu.
Ke-10 perusahaan cangkang tersebut ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta. Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu, Jumat, 15 Juli 2022.
Dittipideksus Bareskrim
Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.