Aksi Cepat Tanggap (ACT). Medcom.id
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Medcom.id

10 Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Bidang Retail hingga Event Organizer

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2022 17:25
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat 10 perusahaan cangkang diduga untuk menggelapkan dana. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang investasi hingga logistik. 
 
"Bervariasi ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, event organizer (EO), pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan dan lain-lain," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022. 
 
Andri mengatakan pihaknya tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut. Salah satunya menggali uang yang dialirkan ACT ke 10 perusahaan cangkang itu. 

Ke-10 perusahaan cangkang tersebut ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
 

Baca: ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Ini Daftar Namannya


Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta. Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut. 
 
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan