Mardani H Maming. Foto: Hipmi
Mardani H Maming. Foto: Hipmi

KPK Berpeluang Jerat Mardani Maming dengan TPPU hingga Bidik Korporasi

Fachri Audhia Hafiez • 20 Agustus 2022 08:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
 
"Kalau memungkinkan ada alat bukti untuk ke arah TPPU, tidak menutup kemungkinan kita ke arah TPPU," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Karyoto mengatakan KPK masih fokus mengusut dugaan suap yang menjerat Mardani. Penyidik membidik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan rasuah tersebut.

"Apa saja, berapa kali suap itu terjadi, dan dari pihak mana-mana," ujar Karyoto.
 
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan
penerapan pasal TPPU kepada Mardani serta menjerat korporasi sangat memungkinkan. Terlebih, KPK tengah menggencarkan pemulihan aset negara.
 
"MM apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasi tentu nanti ke sana arahnya. Karena kami pastikan setiap penanganan perkara oleh KPK dalam rangka untuk memaksimalkan mengoptimalkan asset recovery pasti penggunaan pasal TPPU kami gunakan, selain nanti persidangan memakai uang pengganti," ujar Ali.
 

Baca: Kasus Mardani Maming, KPK Selisik Kepemilikan Lahan PT PAR


Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena meninggal.
 
Mardani diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Henry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan