Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Mardani Maming, KPK Selisik Kepemilikan Lahan PT PAR

Fachri Audhia Hafiez • 19 Agustus 2022 13:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Mardani H Maming. Penyidik mendalami terkait kepemilikan lahan PT Permata Abadi Raya (PAR).
 
"Didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Keterangan itu dikonfirmasi kepada mantan Kepala Desa Sebamban baru, Kalimantan Selatan, Ilmi Uzmar; dan seorang saksi Riza Azhari. KPK juga memeriksa bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), Eka Risnawati.

Eka dikonfirmasi terkait cashflow PT PAR dan PT TSP. Sementara itu, seorang saksi bernama Wawan Surya mengonfirmasi terkait dengan kronologis pembentukan PT PAR.
 
Mardani memiliki saham di PT PAR dan PT TSP. KPK terus mendalami keterkaitan kedua korporasi tersebut dengan perkara Mardani.
 

Baca: KPK Angkut Dokumen Usai Geledah Perusahaan Mardani Maming di Kalsel


Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan