Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo
Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo

Pengacara Ajukan Ahli Psikologi dalam Pemeriksaan Bharada E

Siti Yona Hukmana • 15 Agustus 2022 19:57
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E di Bareskrim Polri, Senin, 15 Agustus 2022. Pengacara Bharada E, Ronny Talapesy mengaku akan mengajukan ahli psikolog. 
 
"Saya akan mengajukan ahli psikologi untuk Bharada RE, sudah diterima oleh penyidik. Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespons, hari ini saya datangkan ahli psikologi untuk klien kami," kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022. 
 
Namun, dia enggan membeberkan tujuan mendatangkan ahli psikologi. Sebab menurutnya hal itu masuk materi penyidikan. Hanya, dia mengatakan pendatangan ahli psikologi itu terkait dengan tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan kliennya. 

"Di sini sudah jelas dia bukan bagian dari perencanaan, tadi sudah disampaikan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sudah sangat jelas, bahwa saudara Bharada RE tidak bagian dari rencana," ungkap Ronny. 
 
Dia mengapresiasi LPSK yang telah menerima permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator (JC) kliennya. Dia yakin dengan JC itu akan membawa keadilan bagi Bharada E.
 

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Temuan Terkait Pembunuhan Brigadir J


Di samping itu, Ronny menyebut kliennya dalam keadilan sehat. Dia meminta dukungan awak media agar Bharada E selalu sehat dan bisa menjalani pemeriksaan tambahan. 
 
Bharada E ditetapkan tersangka karena melakukan penembakan terhadap rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, penembakan itu dilakukan atas perintah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Motif penembakan tak diungkap ke publik karena dianggap sensitif. 
 
Selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan