"Mulai besok, minggu ini, Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan kami," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan penyatuan temuan berupa upaya obstruction of justice atau perintangan keadilan. Lalu, Komnas HAM menyatukan temuan tentang konstruksi perkara kematian Brigadir J.
"Minggu ini kami menyiapkan draf yang nantinya akan kami diskusikan secara mendalam di internal tim dan menyiapkan juga sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera," tutur Anam.
Baca: Komnas HAM Dalami Posisi Jenazah Brigadir J dan Bekas Peluru di Rumah Ferdy Sambo |
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id