Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susant
Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susant

Sudah Cek Kesehatan, Putri Candrawati Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Siti Yona Hukmana • 30 September 2022 15:17

Jakarta: Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri. Pemeriksaan kesehatan dilakukan menjelang dia diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (menjalani pemeriksaan kesehatan)," kata kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang, saat dikonfirmasi, Jumat, 30 September 2022. 
 
Pantauan Medcom.id, Putri terlihat memasuki ruangan kesehatan di lantai 1 Gedung Bareskrim Polri. Dia didampingi pengacara lain, Arman Hanis.
 
Pemeriksaan kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu berjalan kurang lebih satu jam. Putri yang mengenakan baju biru muda dan masker putih terlihat keluar dari ruang kesehatan pukul 12.48 WIB.

Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Putri kepada awak media. Dia terlihat menghindari sorotan wartawan karena ditutupi pengacara. Selain pemeriksaan kesehatan, Putri menjalani wajib lapor sebagai ganti penahanan.

Baca: Ingat-ingat Pesan Wapres! Kejagung Harus Secepatnya Bawa Kasus Ferdy Sambo ke Pengadilan


Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Biddokkes Bareskrim Polri memeriksa kesehatan Putri baik psikis maupun mental. Namun, dia belum mau memastikan pemeriksaan kesehatan itu dilakukan untuk dilakukan penahanan.
 
"Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan Putri), nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 September 2022.
 
Kini, berkas perkara Putri dan empat tersangka lainnya telah lengkap atau P-21. Keempat lainnya adalah Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Polri bakal menyerahkan tanggung jawab lima tersangka dan barang bukti ke Kejagung pada Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan