Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

KPK Periksa Plt Gubernur Aceh di Polda Aceh

Juven Martua Sitompul • 16 Agustus 2018 11:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan kali ini dilakukan di Mapolda Aceh. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
 
Selain Nova, penyidik juga memanggil Darwati A Gani istri dari Irwandi Yusuf, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Kepala Dinas Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt dan mantan Kadis kebudayaan dan Pariwisata, Kadis PUPR, ajudan Bupati, dan pihak swasta.

"Kami harap saksi-saksi yang telah dipanggil memenuhi kewajiban hukum datang di pemeriksaan dan menyampaikan keterangan secara jujur," ujarnya.
 
Baca: KPK Periksa 13 Saksi Kasus Suap DOKA di Polda Aceh
 
Saat ini KPK tengah intens memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Bahkan, sejak Senin-Rabu, 13-15 Agustus 2018, kata dia penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi di Mapolda Aceh.
 
"Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait DOK Aceh ini," kata Febri.
 
Baru-baru ini KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi ataupun penggeledahan.
 
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
 
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
 
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
 
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan