Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto MI Rommy Pujianto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto MI Rommy Pujianto

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Suap DOKA di Polda Aceh

Juven Martua Sitompul • 14 Agustus 2018 14:27
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang di Polda Aceh. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
 
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di Aula Diskrimsus Polda Aceh untuk tersangka IY (Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
 
Menurut Febri, mereka dari beragam kalangan, seperti ketua pokja, swasta dan staff PUPR. Pada pemeriksaan kali ini, penyidik akan mengonfirmasi soal aliran suap DOKA ke pihak lain termasuk proyek lain.
 
Febri mengatakan saat ini, penyidik tengah mencermati bukti-bukti baru terkait aliran DOKA yang didapat dari keterangan para saksi ataupun penggeledahan di sejumlah lokasi.
 
"KPK sedang mencermati bukti-bukti baru tentang aliran dana lain terkait sejumlah proyek di Aceh," pungkasnya.
 
Baru-baru ini KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi ataupun penggeledahan.
 
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu adalah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi,‎ serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
 
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
 
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
 
Baca: Kepala BPKS Dipanggil KPK terkait Suap DOKA
 
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan