Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Nasib Novanto Diyakini Berbeda dengan Irman

Sunnaholomi Halakrispen • 24 April 2018 11:05
Jakarta: Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, yakin kliennya bernasib berbeda dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman. Dia percaya hakim bijak dalam memvonis mantan Ketua DPR itu. 
 
"Saya berharap bahwa hakim melihat itu secara jernih. Tidak terpengaruh dengan apa yang diputuskan dalam perkara yang lain," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
 
Dalam kasus dugaan korupsi  KTP elektronik, Irman telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Maqdir pun melihat fakta yang muncul di persidangan kliennya berbeda dengan Irman. 

Menurut dia, dakwaan untuk Novanto juga bertolak belakang dengan putusan Irman. "Saya kira ini dua hal yang berbeda. Kalau kita lihat dari persidangan perannya masing-masing ini berbeda," imbuh Maqdir.
 
Sementara itu, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun itu.
 
Dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah menjalani hukuman.
 
Baca: Novanto Pasrah
 
Eks Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trililun.
 
Terdakwa kasus korupsi KTP-el dianggap terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek pengadaan KTP-el.
 
Atas dasar itu, jaksa penuntut menilai Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan