Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan punya dua alat bukti untuk mentersangkakan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan. Karen diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Kami dapat dua alat bukti permulaan yang berkaitan itu (korupsi) tergambar siapa yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya mantan Direktur Utama Pertamina itu," ujar Adi di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Menurut dia, kasus tersebut masih penyidikan. Namun, ia belum mau membeberkan peran Karen dalam kasus ini.
Baca: Mantan Dirut Pertamina Dicekal
Selain Karen, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrDWmWk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan punya dua alat bukti untuk mentersangkakan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan. Karen diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Kami dapat dua alat bukti permulaan yang berkaitan itu (korupsi) tergambar siapa yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya mantan Direktur Utama Pertamina itu," ujar Adi di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Menurut dia, kasus tersebut masih penyidikan. Namun, ia belum mau membeberkan peran Karen dalam kasus ini.
Baca: Mantan Dirut Pertamina Dicekal
Selain Karen, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)