Jakarta: Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut pernah berselisih dengan staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi Habsyi. Keduanya saling klaim berjasa dalam mengawal anggaran Bakamla di DPR.
Hal tersebut diungkap oleh Karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta saat bersaksi untuk Fayakhun dalam sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Adami, awalnya, Fahmi Habsyi mengajak perusahaan milik Fahmi Darmawansyah itu 'bermain proyek' di Bakamla.
Setelah itu, Fahmi Habsyi, menurut Adami, mengaku akan membantu mengurus usulan anggaran Bakamla di DPR. Dari keterangan Adami Fahmi Habsyi menyebut jika Fayakhun akan yang akan mengurus anggaran di Komisi I DPR RI.
"Fahmi Habsyi sebagai perwakilan Bakamla ke komisi I. Dia bilang yang akan mengurus anggaran di komisi I itu Pak Fayakhun. Di situ terjadilah deal anggaran untuk Bakamla," ujar Adami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.
Baca: Kabakamla Rekrut Politikus Fahmi Habsy untuk Rekomendasi Anggaran
Setelah itu, menurut Adami, Fahmi Habsyi mengarahkan pihak Merial Esa dan PT Melati Technofo untuk bertemu dengan Fayakhun. Fahmi Darmawansyah untuk membahas fee.
Akhirnya disepakati jika Fahmi akan diberikan imbalan USD911.480 jika berhasil meloloskan anggaran Rp1,2 triliun untuk Bakamla, termasuk untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone.
Setelah anggaran untuk Bakamla akan disahkan oleh DPR, konflik antara Fayakhun dan Fahmi Habsyi muncul. Keduanya saling mengklaim paling berjasa telah mengawal anggaran itu.
"Setelah itu, saling klaim antara Fayakhun dan Fahmi Habsyi, masing-masing bilang ini hasil kerja mereka. Fayakhun nagih, sisanya mana, karena anggaran sudah mau ketok," tutur Adami.
Namun demikian, Fahmi Darmawansyah pada akhirnya lebih memercayai Fahmi Habsyi. Sebab, menurut Adami, Fahmi Habsyi lebih bisa mengatur di Bakamla.
Fayakhun sebelumnya didakwa menerima suap USD911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Bakamla.
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jakarta: Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut pernah berselisih dengan staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi Habsyi. Keduanya saling klaim berjasa dalam mengawal anggaran Bakamla di DPR.
Hal tersebut diungkap oleh Karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta saat bersaksi untuk Fayakhun dalam sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Adami, awalnya, Fahmi Habsyi mengajak perusahaan milik Fahmi Darmawansyah itu 'bermain proyek' di Bakamla.
Setelah itu, Fahmi Habsyi, menurut Adami, mengaku akan membantu mengurus usulan anggaran Bakamla di DPR. Dari keterangan Adami Fahmi Habsyi menyebut jika Fayakhun akan yang akan mengurus anggaran di Komisi I DPR RI.
"Fahmi Habsyi sebagai perwakilan Bakamla ke komisi I. Dia bilang yang akan mengurus anggaran di komisi I itu Pak Fayakhun. Di situ terjadilah deal anggaran untuk Bakamla," ujar Adami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.
Baca: Kabakamla Rekrut Politikus Fahmi Habsy untuk Rekomendasi Anggaran
Setelah itu, menurut Adami, Fahmi Habsyi mengarahkan pihak Merial Esa dan PT Melati Technofo untuk bertemu dengan Fayakhun. Fahmi Darmawansyah untuk membahas
fee.
Akhirnya disepakati jika Fahmi akan diberikan imbalan USD911.480 jika berhasil meloloskan anggaran Rp1,2 triliun untuk Bakamla, termasuk untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone.
Setelah anggaran untuk Bakamla akan disahkan oleh DPR, konflik antara Fayakhun dan Fahmi Habsyi muncul. Keduanya saling mengklaim paling berjasa telah mengawal anggaran itu.
"Setelah itu, saling klaim antara Fayakhun dan Fahmi Habsyi, masing-masing bilang ini hasil kerja mereka. Fayakhun nagih, sisanya mana, karena anggaran sudah mau ketok," tutur Adami.
Namun demikian, Fahmi Darmawansyah pada akhirnya lebih memercayai Fahmi Habsyi. Sebab, menurut Adami, Fahmi Habsyi lebih bisa mengatur di Bakamla.
Fayakhun sebelumnya didakwa menerima suap USD911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Bakamla.
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)