Anas Urbaningrum. Foto: Husen Miftahudin/Medcom.id
Anas Urbaningrum. Foto: Husen Miftahudin/Medcom.id

Anas Tantang Jaksa KPK Ucap Sumpah Kutukan

Husen Miftahudin • 26 Juli 2018 22:04
Jakarta: Terpidana Anas Urbaningrum menantang jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucap sumpah mubahala atau sumpah kutukan. Anas tak terima jaksa penuntut umum KPK menolak bukti baru (novum) dan meminta majelis hakim menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
 
"Saya memohon agar mubahala, sumpah kutukan. Siapa yang bersalah dengan keyakinannya itu, itulah yang harus bersedia dikutuk, dia dan keluarganya," tantang Anas dalam lanjutan sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meyakini proses hukum yang menimpa dirinya jauh dari kata adil. Bahkan, dia menyebut palu majelis kasasi yang telah memutus perkara dia sebelumnnya adalah palu yang berdarah-darah alias bukan palu adil.

"Orang itu harus diproses hukum dengan baik dan benar, putusannya juga harus benar dan adil. Kalau putusannya jauh dari itu, nah hukum ini untuk apa? Hukum ini untuk menghukum atau hukum ini untuk menegakkan keadilan?" ketusnya.
 
Anas menyadari sumpah kutukan tidak masuk dalam hukum acara pidana. Pun tak ada larangan bagi kedua pihak yang berselisih di pengadilan untuk mengucap sumpah tersebut.
 
Yang pasti, lanjutnya, sumpah mubahala yang diminta Anas kepada jaksa KPK untuk meneguhkan keyakinan siapa yang salah dan siapa yang benar. Hal itu semata-mata demi menegakkan keadilan.
 
"Siapa yang berprinsip pada kebenaran, siapa yang mendustakan dan memalingkan muka dari fakta-fakta kebenaran. Saya bukan melawan siapa-siapa, dan saya tidak marah pada siapa-siapa. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, hanya itu saja," tutup Anas geram.
 
Sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim menolak PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Jaksa menilai Anas tak memiliki novum atau bukti baru dalam permohonan PK.
 
"Alasan keberatan (Anas) merupakan pengulangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi pada Mahkamah Agung. Sehingga keberatan pemohon PK harus dikesampingkan," kata jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan tanggapan PK Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Baca: Jaksa Minta PK Anas Ditolak
 
Anas sebelumnya divonis delapan tahun penjara Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.
 
Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261 juta.
 
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
 
Anas kembali melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi Anas. Majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.
 
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan