Anas Urbaningrum. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum. Foto: Antara/Wahyu Putro A

Jaksa Minta PK Anas Ditolak

Husen Miftahudin • 26 Juli 2018 21:03
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas Urbaningrum. Jaksa menilai Anas tak memiliki novum atau bukti baru dalam permohonan PK.
 
"Alasan keberatan (Anas) merupakan pengulangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi pada Mahkamah Agung. Sehingga keberatan pemohon PK harus dikesampingkan," kata jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan tanggapan PK Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Jaksa menilai testimoni Yulianis, Teguh Bagus Mohammad Noor, dan Marisi Martondang bukanlah bukti baru. Sehingga, PK yang diajukan Anas layak ditolak majelis hakim.

Adapun keberatan Anas terkait kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam memutus perkara sebelumnya disebut tidak terbukti. "Pemohon tidak dapat menunjukkan kekhilafan hakim, pertimbangan hakim (memutus perkara Anas) cukup komprehensif," tegas jaksa.
 
Menanggapi hal tersebut, Anas yakin permohonan PK yang diajukannya bakal diterima. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yakin betul bukti-bukti baru yang diajukan dalam PK menguak kebenaran dan memberi keadilan pada dirinya.
 
Baca: Anas Optimistis Menang di MA
 
"Saya merasakan betul bahwa mulai dari proses penyidikan, pemeriksaan, kemudian putusan, itu sangat jauh dari keadilan. Kalau putusannya adil, saya tidak akan mengajukan PK. Tetapi karena putusannya tidak adil alias putusan yang zalim, istilah saya palu apalagi palu majelis kasasi itu palu yang berdarah-darah bukan palu yang adil, maka itu saya mengajukan PK," tutup Anas.
 
Anas sebelumnya divonis delapan tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.
 
Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261 juta.
 
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
 
Baca: Alasan Anas Ajukan PK
 
Anas kembali melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi Anas. Majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.
 
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan