medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah lambat mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sejumlah ahli untuk melengkapi konstruksi hukum kasus tersebut.
"Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Baca: KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
Febri mengungkap, sampai sejauh ini pihaknya pun telah memeriksa kurang lebih 60 saksi. Mereka yang diperiksa dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pihak swasta serta pejabat Kementerian BUMN.
Tak sampai di pemeriksaan saksi-saksi, ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan KPK. Salah satunya, melakukan audit investigatif atau audit tujuan tertentu. "Prosesnya kan masih terus berjalan," kata Febri.
KPK menetapkan eks Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Baca: Lobi Tiongkok, KPK Percepat Garap Kasus Pelindo II
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK memang terkesan sedikit lamban mengusut kasus korupsi ini. Terakhir, penyidik memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 silam. Hingga kini, KPK belum pernah memeriksa RJ Lino lagi. Bahkan, RJ Lino belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEqV0Dk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah lambat mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sejumlah ahli untuk melengkapi konstruksi hukum kasus tersebut.
"Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Baca:
KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
Febri mengungkap, sampai sejauh ini pihaknya pun telah memeriksa kurang lebih 60 saksi. Mereka yang diperiksa dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pihak swasta serta pejabat Kementerian BUMN.
Tak sampai di pemeriksaan saksi-saksi, ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan KPK. Salah satunya, melakukan audit investigatif atau audit tujuan tertentu. "Prosesnya kan masih terus berjalan," kata Febri.
KPK menetapkan eks Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Baca:
Lobi Tiongkok, KPK Percepat Garap Kasus Pelindo II
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK memang terkesan sedikit lamban mengusut kasus korupsi ini. Terakhir, penyidik memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 silam. Hingga kini, KPK belum pernah memeriksa RJ Lino lagi. Bahkan, RJ Lino belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)