medcom.id Jakarta: Polda Metro Jaya mulai memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sejumlah saksi bakal dipanggil pekan depan.
"Pemanggilan mulai minggu depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017
Adi membeberkan, pemeriksaan tidak hanya pada pihak-pihak di Pemprov DKI, tapi juga pengembang. "Saksi yang kita panggil dari Pemprov DKI, KKP, BPN dan pengembang," ujar dia.
Adapun kata dia dalam proses penyelidikan ini, ada sejumlah hal yang bakal jadi perhatian polisi. Antara lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pemerintah pusat sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017. Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran reklamasi tersebut.
(Baca juga: Polisi Kumpulkan Dokumen Reklamasi era Soeharto)
"Data bagaimana reklamasi itu, apa aturan, norma hukum yang mendasari pembangunan reklamasi. Itu semua mau saya dapatkan sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.
Adi mengatakan, Polda Metro Jaya harus mengatahui seluk beluk pembangunan reklamasi lantaran proyek tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adi menegaskan, sangat salah jika pihaknya tidak mengetahui mega proyek itu.
Adi menjelaskan, pihaknya akan menyimpulkan hasil penyelidikan proyek reklamasi setelah mendapatkan data. Adi tidak mau berandai-andai dan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, dia akan membeberkannya jika penyidik menemukan penyimpangan.
medcom.id Jakarta: Polda Metro Jaya mulai memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sejumlah saksi bakal dipanggil pekan depan.
"Pemanggilan mulai minggu depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017
Adi membeberkan, pemeriksaan tidak hanya pada pihak-pihak di Pemprov DKI, tapi juga pengembang. "Saksi yang kita panggil dari Pemprov DKI, KKP, BPN dan pengembang," ujar dia.
Adapun kata dia dalam proses penyelidikan ini, ada sejumlah hal yang bakal jadi perhatian polisi. Antara lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pemerintah pusat sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017. Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran reklamasi tersebut.
(Baca juga:
Polisi Kumpulkan Dokumen Reklamasi era Soeharto)
"Data bagaimana reklamasi itu, apa aturan, norma hukum yang mendasari pembangunan reklamasi. Itu semua mau saya dapatkan sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.
Adi mengatakan, Polda Metro Jaya harus mengatahui seluk beluk pembangunan reklamasi lantaran proyek tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adi menegaskan, sangat salah jika pihaknya tidak mengetahui mega proyek itu.
Adi menjelaskan, pihaknya akan menyimpulkan hasil penyelidikan proyek reklamasi setelah mendapatkan data. Adi tidak mau berandai-andai dan berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, dia akan membeberkannya jika penyidik menemukan penyimpangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)