medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang wakil direktur dan mantan wakil direktur PT Garuda Indonesia Tbk. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin jenis Rolls Royce untuk pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia Tbk.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, merak yang dipanggil adalah eks Vice President (VP) Aircraft Maintenance Batara Silaban dan VP Corporate Planning Setijo Wibowo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2017.
Baca: KPK segera Rampungkan Kasus Suap Emirsyah
Batara dan Setijo pernah dipanggil penyidik KPK beberapa waktu lalu. Saat itu mereka diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirayah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Baca: KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6d8XGk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang wakil direktur dan mantan wakil direktur PT Garuda Indonesia Tbk. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin jenis Rolls Royce untuk pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia Tbk.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, merak yang dipanggil adalah eks Vice President (VP) Aircraft Maintenance Batara Silaban dan VP Corporate Planning Setijo Wibowo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2017.
Baca:
KPK segera Rampungkan Kasus Suap Emirsyah
Batara dan Setijo pernah dipanggil penyidik KPK beberapa waktu lalu. Saat itu mereka diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirayah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Baca:
KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)