Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017. Foto: MI/M. Irfan.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017. Foto: MI/M. Irfan.

KPK segera Rampungkan Kasus Suap Emirsyah

Surya Perkasa • 12 Juli 2017 14:54
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan kasus dugaan suap ke mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan penyuapnya, Soetikno Soedarjo. Penyidikan terhadap keduanya akan dikebut.
 
"‎Sudah hampir siap. Setelah KTP-el selesai, akan segera selesai," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
 
Emirsyah dan Soetikno hingga sekarang masih belum ditahan. Padahal, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2017. Syarif mengakui penanganan kasus ini sedikit lambat karena melibatkan lembaga antikorupsi di tiga negara, Indonesia, Inggris, dan Singapura.

"Jadi semua data harus di-share bertiga," kata dia.
 
Dia pun enggan berbicara banyak soal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Emirsyah. Syarif hanya memastikan penetapan tersangka akan dilakukan bila bukti telah cukup.
 
Emirsyah diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Suap tersebut diberikan oleh Soetikno Soedarjo yang memiliki jabatan kehormatan di Rolls Royce cabang Singapura.‎
 
Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
 
Baca: KPK Masih 'Bedah' Bukti Kasus Dugaan Suap Eks Dirut Garuda
 
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sementara itu, barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Baca: KPK Kantongi Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan