medcom.id, Jakarta: Delapan orang menduduki tikar yang dikembangkan di trotoar depan gereja, sekitar Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Asap dan debu dari jalanan tak menggoyahkan semangat mereka.
Lelah pasti terasa karena mereka sudah hampir empat hari di sana. Kaos bergambar Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tidak terlihat lagi karena sudah dibalut daster atau kemeja lengan panjang.
Mata mereka memerah, tetapi sorotnya tak melemah. Kemarin, melalui pengeras suara, Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, yang ada di tahanan sudah meminta pendukungnya pulang dari Mako Brimob.
Tetapi delapan orang ini tetap bertahan, termasuk Risma. "Ini sudah hari keempat," kata Risma, warga Rawamangun, Jakarta Timur, kepada Metrotvnews.com, Jumat 12 Mei 2017.
Risma, pendukung Ahok yang bertahan di sekitar Mako Brimob. Foto: MTVN/Surya Perkasa
Heran, kesal, dan simpati, itu yang membuat Risma memilih tidur dan bertahan di depan Mako Brimob. Padahal, kata dia, Ahok sudah banyak membawa perubahan di Jakarta. Risma ingin keadilan bagi Ahok.
Perasaan sama yang membuat Ismed bergabung dengan kelompok ini. "Ahok itu disandera kepentingan," kata Ismed.
"Jangan orang baik diperlakukan begini. Kalau kita diam, berarti kita sudah mau dibodohi," tegas pria asal Tangerang, Banten, itu.
Pendukung Ahok lainnya tergugah melihat aksi delapan orang ini. Setiap hari, ada pendukung Ahok yang memberi mereka makan.
Untuk mandi, mencuci, dan buang air, mereka menumpang di rumah penduduk. Pengelola gereja juga tak keberatan mereka menggunakan toilet gereja.
Gerakan mendukung Ahok tidak hanya berlangsung di Jakarta. Masyarakat di beberapa daerah mengadakan aksi sejuta lilin secara serentak sebagai bentuk dukungan dan simpati bagi Ahok.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, gerakan pendukung Ahok hingga malam seperti tidak terencana. Karena itu, menurut dia, tidak benar bila ada yang beranggapan polisi membiarkan pendukung Ahok berkumpul hingga malam.
"Kami melihat ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," kata Setyo, Jumat 12 Mei 2017.
Klik: Polri Dikritik Diskriminatif Terhadap Pedemo
Penyampaian pendapat dibolehkan undang-undang. Dalam praktiknya polisi berpegangan pada Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kami berupaya bernegosiasi agar mereka bubar. Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan," ujarnya.
Setya menhimbau simpatisan Ahok tidak memaksakan kehendak untuk menyampaikan pendapat secara berlebihan. Itu dilakukan agar ketertiban masyarakat tetap terjaga.
"Semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara, Selasa, 9 Mei. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
Usai sidang vonis, Ahok dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dini hari selanjutnya, ia dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, dengan pertimbangan keamanan.
medcom.id, Jakarta: Delapan orang menduduki tikar yang dikembangkan di trotoar depan gereja, sekitar Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Asap dan debu dari jalanan tak menggoyahkan semangat mereka.
Lelah pasti terasa karena mereka sudah hampir empat hari di sana. Kaos bergambar Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tidak terlihat lagi karena sudah dibalut daster atau kemeja lengan panjang.
Mata mereka memerah, tetapi sorotnya tak melemah. Kemarin, melalui pengeras suara, Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, yang ada di tahanan sudah meminta pendukungnya pulang dari Mako Brimob.
Tetapi delapan orang ini tetap bertahan, termasuk Risma. "Ini sudah hari keempat," kata Risma, warga Rawamangun, Jakarta Timur, kepada
Metrotvnews.com, Jumat 12 Mei 2017.
Risma, pendukung Ahok yang bertahan di sekitar Mako Brimob. Foto: MTVN/Surya Perkasa
Heran, kesal, dan simpati, itu yang membuat Risma memilih tidur dan bertahan di depan Mako Brimob. Padahal, kata dia, Ahok sudah banyak membawa perubahan di Jakarta. Risma ingin keadilan bagi Ahok.
Perasaan sama yang membuat Ismed bergabung dengan kelompok ini. "Ahok itu disandera kepentingan," kata Ismed.
"Jangan orang baik diperlakukan begini. Kalau kita diam, berarti kita sudah mau dibodohi," tegas pria asal Tangerang, Banten, itu.
Pendukung Ahok lainnya tergugah melihat aksi delapan orang ini. Setiap hari, ada pendukung Ahok yang memberi mereka makan.
Untuk mandi, mencuci, dan buang air, mereka menumpang di rumah penduduk. Pengelola gereja juga tak keberatan mereka menggunakan toilet gereja.
Gerakan mendukung Ahok tidak hanya berlangsung di Jakarta. Masyarakat di beberapa daerah mengadakan aksi sejuta lilin secara serentak sebagai bentuk dukungan dan simpati bagi Ahok.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, gerakan pendukung Ahok hingga malam seperti tidak terencana. Karena itu, menurut dia, tidak benar bila ada yang beranggapan polisi membiarkan pendukung Ahok berkumpul hingga malam.
"Kami melihat ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," kata Setyo, Jumat 12 Mei 2017.
Klik: Polri Dikritik Diskriminatif Terhadap Pedemo
Penyampaian pendapat dibolehkan undang-undang. Dalam praktiknya polisi berpegangan pada Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kami berupaya bernegosiasi agar mereka bubar. Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan," ujarnya.
Setya menhimbau simpatisan Ahok tidak memaksakan kehendak untuk menyampaikan pendapat secara berlebihan. Itu dilakukan agar ketertiban masyarakat tetap terjaga.
"Semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara, Selasa, 9 Mei. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
Usai sidang vonis, Ahok dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dini hari selanjutnya, ia dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, dengan pertimbangan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)